Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pemotor Disiram Air Comberan di Jakpus, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

SYL Hadiri Sidang Vonis, Didampingi Keluarga dan Kerabat

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:53:00 WIB
SYL Hadiri Sidang Vonis, Didampingi Keluarga dan Kerabat
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi menunjukkan SYL tiba di Ruang Sidang Hatta Ali sekitar pukul 10.16 WIB. Dia tampak mengenakan batik dengan warna dominan hitam dan cokelat. Dia didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya.

Saat memasuki ruang sidang, SYL langsung disambut oleh keluarga dan kerabat yang telah menunggu kehadirannya. Beberapa kerabat berebut untuk bersalaman dan memberikan dukungan moral kepada SYL.

elain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti. SYL diminta untuk membayar uang pengganti Rp44,2 miliar ditambah 30.000 dollar Amerika.

Dengan ketentuan, jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Selain SYL, dua terdakwa perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan lainnya juga bakal menjalani sidang putusan hari ini. Keduanya yakni, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut