SYL Minta Pindah dari Rutan KPK karena Sulit Napas: Paru-paru Saya Tinggal Setengah
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan permohonan pemindahan tempat penahanan. Terdakwa suap di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu mengeluhkan ventilasi rutan yang buruk sehingga membuatnya kesulitan bernapas.
Permohonan itu disampaikan tim hukum dan SYL dalam sidang beragendakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).
Awalnya, salah satu tim hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menyampaikan kliennya ingin menyampaikan surat kepada majelis hakim. Kemudian, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh membaca isi surat tersebut.
"Ini ada permohonan pindah ruangan tahanan atas nama Syahrul Yasin Limpo. Penuntut umum, sekarang ini terdakwa ditahan di rutan mana pak," tanya hakim kepada jaksa.
Jaksa kemudian menyampaikan SYL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tentunya sekarang kami langsung mendengar alasan saudara (mengajukan) pindah tahanan ini karena apa?" tanya hakim kepada SYL.
SYL lantas menjelaskan alasan mengajukan pemindahan tempat penahanan, mulai dari kondisi paru-parunya yang tinggal separuh hingga rutan KPK cabang Gedung Merah Putih yang minim ventilasi.
"Izin yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah," ujar SYL.
"Sementara di rutan kami (tempat penahanan SYL saat ini) yang cukup bagus itu Bapak, sampai sekarang bersoal dengan ventilasi dan saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan (sirkulasi udara) dari fan yang ada atau kipas angin," ujar dia.
SYL melanjutkan, pengajuan perpindahan rutan tersebut demi kesehatan dirinya dan kelancaran persidangan. SYL mengklaim, pernah mengalami bengkak-bengkak di kaki selama ditahan di tempat tersebut.
"Saya pernah dua bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah," kata SYL.
"Jadi saudara menganggap bahwa tahanan yang sekarang ini, yang saudara lagi jalani masa penahanan sekarang, saudara tidak merasa nyaman di situ. itu intinya?" cecar Hakim Rianto.
"Oksigennya agak kurang untuk saya sebagai orang yang paru-parunya tinggal setengah," tutur SYL.
Jaksa menyampaikan SYL pernah mengajukan pemindahan lokasi penahanan tersebut. Namun, jaksa menjelaskan belum ada catatan tertulis dari tim dokter KPK yang menyatakan tempat penahanan SYL tidak layak.
"Sehingga kami tidak bisa mengabulkan permintaannya karena tidak ada surat dokter yang menyatakan tidak layak, karena masih layak," ujar jaksa.
Hakim lalu bertanya kepada tim hukum SYL alasan memilih Rutan Salemba sebagai tempat yang dituju. Tim Hukum SYL mengaku telah menyurvei lokasi tersebut dan dinilai bisa menjadi solusi bagi kliennya.
"Di (Rutan) Salemba itu sirkulasi udara, ruangannya agak besar dan terbuka yang kemudian ruangannya juga cukup untuk jogging dan sebagainya, untuk olahraga, yang Mulia," tutur Djamaludin.
Kemudian, Djamaludin juga menyebutkan Rutan Salemba dipilih karena jaraknya yang lebih dekat dengan RSPAD Gatot Soebroto, lokasi SYL berobat.
Editor: Rizky Agustian