Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Hadapan Prabowo, Bahlil Usul Koalisi Permanen: Senang dan Menderita Bareng
Advertisement . Scroll to see content

Taati Putusan MK, Yusril Buka Opsi Batas Maksimum Koalisi Usung Capres

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:28:00 WIB
Taati Putusan MK, Yusril Buka Opsi Batas Maksimum Koalisi Usung Capres
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, Yusril menyampaikan, pihaknya tengah memikirkan untuk menaati putusan MK. Dia pun membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.

"Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada 5 pasangan misalnya," tuturnya.

"Tapi kalau ga diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma 2 pasangan 29 bergabung satu partai ngotot ga mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu," ucapnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut