Tak Ada Penanganan Khusus, Jaksa Pinangki Tempati Blok Mapenaling Lapas Tangerang
TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus hukum pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Pinangki menempati blok Mapenaling.
Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati mengatakan, Pinangki tiba di Lapas Kelas II A Tangerang, dari 2 Agustus 2021, sekira pukul 13.00 WIB tanpa penanganan khusus.
"Betul, Jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang. Dari kemarin. Tidak ada penanganan khusus," katanya, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Dia mengatakan penanganan terhadap Pinangki sama dengan tahanan maupun narapidana lainnya. Namun, dari sorot matanya, Pinangki tampak sedih dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
"Ya, dia sangat sedih harus dipindahkan ke Lapas Tangerang. Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan (narapidana) yang lain. Dia ditempatkan di dalam Blok Mapenaling," katanya.
Eksekusi Pinangki ke Lapas Tangerang sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tertanggal 30 Juli 2021.
Editor: Faieq Hidayat