Tak Akui Perbuatan, Permohonan JC Djoko Tjandra Ditolak Hakim
Senin, 05 April 2021 - 17:43:00 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menerima 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS. Kemudian, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mendapatkan 100 ribu dolar AS.
"Terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan," ucap hakim.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan atas dua kasus suapnya. Dua kasus suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa MA dan penghapusan DPO.
Editor: Ibnu Hariyanto