Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketua Ombudsman Pakai Banyak Nama Samaran di Kasus Suap: John Lennon 07 hingga Tolkeyem
Advertisement . Scroll to see content

Tak Akui Perbuatan, Permohonan JC Djoko Tjandra Ditolak Hakim

Senin, 05 April 2021 - 17:43:00 WIB
Tak Akui Perbuatan, Permohonan JC Djoko Tjandra Ditolak Hakim
Djoko Tjandra (foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menerima 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS. Kemudian, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mendapatkan 100 ribu dolar AS. 

"Terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan," ucap hakim. 

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan atas dua kasus suapnya. Dua kasus suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa MA dan penghapusan DPO.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut