Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Panggil Hakim, MA Juga Akan Pelajari Rekaman Persidangan Tom Lembong

Rabu, 06 Agustus 2025 - 17:59:00 WIB
Tak Hanya Panggil Hakim, MA Juga Akan Pelajari Rekaman Persidangan Tom Lembong
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (tengah). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari presiden Prabowo Subianto.

Zaid menambahkan bahwa pelapor ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Sebab menurutnya Tom tidak ingin bebas begitu saja tanpa adanya, dia memiliki semangat untuk memperbaiki sistem hukum.

"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," ujarnya.

Tak hanya melapor ke MA, Zaid menyebut dirinya juga akan menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan Ombudsman dan BPKP.

"Nah kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya dan khususnya ketua tim auditnya Yang telah membuat audit," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut