Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angka Pernikahan 2025 Naik, Akhiri Tren Penurunan selama 3 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Pernikahan, Ini 10 Tugas dan Fungsi KUA

Minggu, 10 Oktober 2021 - 16:17:00 WIB
Tak Hanya Pernikahan, Ini 10 Tugas dan Fungsi KUA
KUA punya 10 tugas dan fungsi pokok (Foto: Kemenag )
Advertisement . Scroll to see content

Berikut 10 Tupoksi dari KUA:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.

2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.

5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.

6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.

8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.

9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

10.Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut