Tak Langgar Kode Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif lagi Jadi Anggota DPR
Rabu, 05 November 2025 - 13:31:00 WIB
Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya justru mendapat sanksi. Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan. Sedangkan Nafa Urbach dan Eko Patrio juga melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif masing-masing selama tiga bulan dan empat bulan.
Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut dinonaktifkan oleh partai politiknya karena dinilai mencederai perasaan rakyat hingga memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dengan keputusan MKD ini, Adies Kadir dan Uya Kuya resmi kembali bertugas sebagai anggota DPR setelah dinyatakan bersih dari pelanggaran kode etik.
Editor: Reza Fajri