Tak Penuhi Persyaratan, Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking ke LPSK Ditolak
Kendati demikian, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus yang menyeret Anita Kolopaking. Di antaranya, LPSK meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.
"Kemudian meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK," kata Hasto.
Menurut Hasto, pihaknya tidak menutup pintu bila kedepannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Joko Tjandra. Anita Kolopaking juga bisa saja mendapatkan perlindungan ketika kedepannya mempunyai peran besar dalam pengembangan perkara.
"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," ujar Hasto.
Hasto berharap penegak hukum yang saat ini sedang menuntaskan perkara Djoko Tjandra untuk dapat bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara.
"Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," kata Hasto.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq