Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

Rabu, 02 September 2026 - 22:05:00 WIB
Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim
WN Taiwan Wang Li-Chan tersangka kasus penyelundupan 800 kg ketamin senilai Rp1,28 triliun dibawa ke Rutan Bareskrim. (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

“Ditemukan pergerakan anomali kapal Fuchangxing1, yaitu pada tanggal 13 Agustus 2026, kapal tersebut mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus melakukan kegiatan ship to ship dengan kapal Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam,” ucap Eko dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri, BNN, dan Ditjen Bea dan Cukai menyusun operasi gabungan untuk mengintersep kedua kapal.

Pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, satgas gabungan berangkat menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan Fuchangxing 1.

Sehari kemudian, petugas berhasil mencegat dan menaiki Fuchangxing 1 di perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Petugas kemudian memeriksa awak kapal, alat komunikasi, serta seluruh kompartemen Fuchangxing 1. Hasil pemeriksaan menemukan 40 karung berisi 800 bungkus dengan berat masing-masing 1 kg yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut