Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Tampil Beda, Setnov Kini Berewokan

Senin, 12 Agustus 2019 - 15:49:00 WIB
Tampil Beda, Setnov Kini Berewokan
Terpidana perkara korupsi e-KTP Setya Novanto hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ada yang berbeda dari penampilan Setya Novanto (Setnov). Bila biasanya klimis, terpidana perkara korupsi e-KTP itu kini berewokan. Setnov membiarkan cambangnya tumbuh lebat.

Penampilan “baru” Setnov itu tampak saat dia hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). Setnov tiba pukul 14.50 WIB.

Mengenakan kemeja biru lengan pendek dipadu dengan celana kain panjang biru dan sepatu warna hitam, sesekali mantan ketua DPR itu tampak tersenyum.

Setnov menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Setnov diduga mempertemukan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir dengan mantan Pemegang sahan Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Pak Setnov diduga mempertemukan Eni dengan Pak Sofyan Basir dan Pak Supangkat Iwan," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo kepada iNews.id, Senin (12/8/2019).

Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir itu telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Meski belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut