Tanggapi Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ini 3 Sikap Partai Perindo
JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menilai kebijakan jaminan hari tua (JHT) diterima pada usia 56 tahun yang dikeluarkan pemerintah masih perlu disempurnakan. Perindo pun menyampaikan tiga sikap agar hak dan kepentingan para pekerja bisa tetap diakomodasi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan menegaskan sikap Perindo yang pertama yaitu ingin membela kepentingan para pekerja.
"Kami sangat menjunjung tinggi hak-hak dan kepentingan para pekerja agar tidak dikorbankan," kata Yerry menjelaskan pada Minggu (13/2/2022).
Kedua, menurut Yerry, JHT ini sama dengan uang pensiun karena diterima oleh mereka yang berusia 56 tahun. Dia menilai itu masih masuk akal karena di mana pun sudah diterima aturannya.
"Keputusan JHT itu masih masuk akal (bagi Perindo)," ujar Yerry menjelaskan.
Namun untuk sikap ketiga, Yerry menyampaikan Perindo melihat ada kesenjangan terkait keputusan JHT tersebut. Perindo mempertimbangkan nasib pekerja yang baru bekerja 10 tahun namun di-PHK saat masih berusia 31 tahun.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Artinya ada double garansi, jaminan ganda bagi para pekerja," kata Yerry merinci penjelasannya.