Tanggapi Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ini 3 Sikap Partai Perindo
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker), Dita Indah Sari mengatakan aturan baru Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyebutkan dana JHT bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun bukan tanpa alasan.
Dita menyebutkan, dana JHT tidak bisa langsung diambil setelah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dipahami. Akan tetapi tergantikan dengan program baru yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis ditambah akses lowongan kerja.
“Keluhan teman-teman soal kenapa JHT tidak bisa langsung diambil setelah kena PHK bisa dipahami. Namun faktanya sekarang kita punya program baru yaitu JKP untuk korban PHK. Dulu JKP tidak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” ujar Dita dikutip dari akun Twitternya @Dita_Sari.
Lewat program JKP, dia menjelaskan, korban PHK akan dapat pesangon plus JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis serta akses lowongan pekerjaan.
“Karena sudah ada JKP dan pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata hari tua, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” ujar Dita mengungkapkan terkait JKP.
Editor: Rizal Bomantama