Tangis Ibu Delpedro di Sidang Praperadilan: Anakku Gak Bersalah!
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim di persidangan, Senin (27/10/2025).
Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum. Hakim juga menilai, dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Diketahui, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP dan FL.
Polisi menuturkan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut mengikuti aksi.
Editor: Rizky Agustian