Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Ibu Delpedro di Sidang Praperadilan: Anakku Gak Bersalah!

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:36:00 WIB
Tangis Ibu Delpedro di Sidang Praperadilan: Anakku Gak Bersalah!
Magda Antista, ibu Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, menangis histeris usai mendengar gugatan praperadilan anaknya. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim di persidangan, Senin (27/10/2025).

Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum. Hakim juga menilai, dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Diketahui, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP dan FL. 

Polisi menuturkan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut mengikuti aksi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut