Taufiequrachman Ruki Minta Presiden dan DPR Tak Terburu-buru Bahas Revisi UU KPK
JAKARTA, iNews.id - Plt Ketua KPK periode 2011-2015 Taufiequrachman Ruki meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR tak terburu-buru membahas revisi UU KPK. Dia menyarankan pemerintah menampung saran dan aspirasi masyarakat terlebih dahulu.
"Kami para senior (mantan Pimpinan KPK) berharap bahwa pembahasan itu jangan terburu-buru. Diperbanyak menyerap aspirasi, diperbanyak menyerap pendapat," katanya saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Ruki mengaku, hingga saat ini belum tahu apa saja perubahan dalam revisi UU yang dinilai melemahkan KPK. Dia juga menilai pembahasan revisi UU KPK tampak terburu-buru.
"Saya pribadi berpendapat kok ini tertutup sekali dan tergesa-gesa. Jangan sampai kita menyesali akibat ketergesa-gesaan," ujarnya.
Ruki yang merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 1971 ini menepis tudingan mengusulkan perubahan UU KPK.