Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nazaruddin dan Mekeng Jadi Saksi Sidang Setya Novanto Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Taufiq Effendi dan Agun Gunandjar Jadi Saksi Sidang Setnov

Senin, 12 Februari 2018 - 12:23:00 WIB
Taufiq Effendi dan Agun Gunandjar Jadi Saksi Sidang Setnov
Sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2018). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menghadirkan empat orang saksi.

Mereka yakni, mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendy, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah.

"Kami menghadirkan empat saksi yang mulia, tapi baru hadir tiga dan satu lagi sedang dalam perjalanan," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Untuk diketahui, pada surat dakwaan Irman dan Sugiharto Taufiq disebut menerima uang USD103.000 terkait pembahasan e-KTP. Namun, pada putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Irman dan Sugiharto, nama Taufiq tidak disebut sebagai salah satu yang turut menerima. Saat ini KPK sedang mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.

Sementara Agun Gunandjar dalam dakwaan Irman dan Sugiharto juga disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar USD1 juta. Saat itu Agun merupakan anggota Badan Anggaran DPR. Pemberian uang dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR menyetujui anggaran pengadaan dan penerapan e-KTP.

Uang diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni pada Oktober 2010. Dalam dakwaan itu juga disebutkan bahwa Agun disebut kembali menerima uang dari proyek e-KTP sehingga total uang yang didapatkannya senilai USD1,047 juta.

Dalam dakwaan yang sama, disebutkan adanya pemberian uang kepada ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar USD500.000. Sebagian uang itu diberikan kepada Jafar, yakni USD100.000.

Namun, Jafar Hafsah mengembalikan uang Rp1 miliar tersebut ke KPK setelah mengetahui dana itu bermasalah. Awalnya dia mengira bahwa uang Rp1 miliar yang pernah diberikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin merupakan biaya operasional sebagai ketua fraksi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut