Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima
Advertisement . Scroll to see content

Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

Rabu, 10 Mei 2023 - 06:31:00 WIB
Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang
Teddy Minahasa saat sidang vonis (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Teddy Minahasa akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup. Teddy sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

"Teddy meminta untuk ajukan banding," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, dikutip Rabu (10/5/2023).

Hotman mengatakan, selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim dan jaksa.

"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ucapnya.

Dia mengatakan tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di Jakarta dengan sabu yang ada di Bukittinggi. Menurutnya tidak ada saksi yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas. "Tidak ada saksi sama sekali," katanya.

Karena itu, pihaknya memastikan akan mengajukan banding. Hotman menyebut langkah-langkah hukum masih akan panjang.

"Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," kata Hotman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut