Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Tetap Lanjut
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Mereka menegaskan pencabutan itu tidak akan menghentikan proses hukum yang bersangkutan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus, hilang atau tiada sama sekali," kata Mukti, Minggu (20/11/2022).
Mukti menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut dan mengatakan pencabutan BAP merupakan hak dari Teddy Minahasa.
"Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ucapnya.