Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Telusuri Penyamaran Uang Gratifikasi Andhi Pramono, KPK Periksa Seorang Guru

Senin, 07 Agustus 2023 - 10:53:00 WIB
Telusuri Penyamaran Uang Gratifikasi Andhi Pramono, KPK Periksa Seorang Guru
KPK memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan penyamaran hasil penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Andhi Pramono diduga juga menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya dengan membeli rumah mewah di Pejaten Jakarta Selatan, berlian hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Dia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut