Telusuri Sumber Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Periksa Tiga Pejabat di Kemendag
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Anggota DPR RI Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso. Penelusuran itu dengan memeriksa tiga pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketiganya adalah Kepal Seksi Pengembangan Pasar Rakyat, Husodo Kuncoro Yakti; Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan, Wawan Kurniawan; Tenaga Ahli Biro Perencanaan Sekjen, Heri Padmo Wicaksono.
"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (20/6/2019).
Dalam perkara ini Bowo diduga menerima duit haram dari Asty Winasti selaku General Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) melalui Indung. Hal tersebut diungkap jaksa dalam surat dakwaan Asty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Febri juga menjelaskan dalam perkara ini KPK mendalami dua hal yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik melalui Indung. KPK menduga sumber uang gratifikasi Bowo bersumber dari proses lelang gula rafinasi.
"Ada bagian dari uang yang diterima oleh BSP diduga merupakan gratifikasi terkait dengan proses pembahasan atau pengaturan atau proses lelang gula kristal rafinasi. Itu yang perlu kami dalami dan perlu kami klarifikasi lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, beredar kabar Bowo mengungkapkan uang suap sebesar Rp2 miliar yang diterimanya bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang Rp2 miliar itu diduga bagian dari total Rp8,45 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop bercap jempol untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
Kabar yang beredar itu menyebutkan, uang Rp2 miliar tersebut diduga diberikan kepada Bowo untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas dan mulai berlaku di tahun 2017. Untuk mengungkap hal tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur anggota Komisi VI DPR.
Editor: Djibril Muhammad