Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Temuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL, PPATK: Terindikasi Palsu untuk Suap

Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:20:00 WIB
Temuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL, PPATK: Terindikasi Palsu untuk Suap
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut cek Rp2 triliun yang ditemukan KPK di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)terindikasi palsu. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan cek itu terindikasi palsu.

"Dokumen (cek Rp2 triliun) yang ada terindikasi palsu," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (17/10/2023).

Ivan melanjutkan modus cek bodong sering ditemukan pihaknya. Guna memuluskan rencana jahat tersebut, beberapa pihak tidak bertanggung jawab mencoba menyuap pegawai PPATK agar bisa mencairkan dana yang tertulis dalam cek.

"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat," ujar Ivan.

"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali, Senin (16/10/2023).

Ali belum memastikan ihwal kepemilikan cek bernilai fantastis tersebut. Temuan yang dimaksud akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut