Terbitkan Edaran, MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama
Selasa, 18 Juli 2023 - 19:18:00 WIB
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.
Hal serupa juga terjadi di Tangerang. PN Tangerang menerima permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada 13 Oktober 2022.
Dalam putusan bernomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, PN Tangerang menerima permohonan para pemohon tersebut.
"Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama para pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura," dilansir dari situs PN Tangerang.
Editor: Reza Fajri