Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Nasaruddin Ingin Indonesia Jadi Pusat Studi Alquran Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Logo Halal Baru, Menag Yaqut: Label MUI Tidak Berlaku Lagi

Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:55:00 WIB
Terbitkan Logo Halal Baru, Menag Yaqut: Label MUI Tidak Berlaku Lagi
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan logo halal diterbitkan BPJH. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.

Sebelumnya, Kepala BPJH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional. 

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. 

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut