Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:46:00 WIB
Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas dugaan perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga berdasarkan ketentuan Pasal 15.

"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tutup Nurul.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut