Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Melanggar Kode Etik, 2 Jaksa Tangkapan KPK Dicopot Kejagung

Rabu, 03 Juli 2019 - 13:17:00 WIB
Terbukti Melanggar Kode Etik, 2 Jaksa Tangkapan KPK Dicopot Kejagung
Kejaksaan Agung (ilustrasi). (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua jaksa yang beberapa waktu lalu ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Kedua orang itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik jaksa.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka mengatakan, Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) dan Jaksa Yadi Herdianto (YH) yang diperiksa dalam pelanggaran kode etik itu dicabut profesinya dari jabatan struktural jaksa.“Kemarin setelah dilakukan penyerahan, kami melakukan pemeriksaan, ternyata benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa,” kata Jan Samuel di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

“Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan, pimpinan telah memutuskan untuk melepaskan jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI,” ujarnya menambahkan.

Kejagung juga telah memberhentikan sementara Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto (AW) yang saat ini sedang diperiksa KPK. Tujuan penonaktifan Agus adalah untuk mempermudah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan, walaupun telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, pihaknya masih belum dapat memerinci kode etik apa saja yang dilanggar YSP dan YH. Dia juga tidak menjelaskan apakah pelanggaran mereka termasuk dalam kategori ringan, sedang, atau berat.

“Pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya (YSP dan YH) maupun yang dijadikan tersangka (AW) akan dilakukan pendalaman oleh Bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut