Terdakwa LC Fiktif Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
 
                 
                Pertimbangan memberatkan, perbuatan Maria dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan, Maria dinilai berlaku sopan selama mengikuti persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, aset perusahaan milik terdakwa yang berada di bawah Gramarindo Group dan PT Sagared Team telah dilakukan penyitaan," katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Maria telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Perbuatannya dilakukan bersama sembilan orang yang telah menjalani sidang sebelumnya dan dinyatakan terbukti bersalah.
Pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru oleh Maria dilakukan dengan cara mengendalikan PT Sagared Team dan tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Ia memerintahkan direktur perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru.
Ketujuh perusahaan yang di bawah kendali Maria kemudian membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan L/C dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif.
Pihak BNI 46 Cabang Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd.
Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan bank koresponden BNI. JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah 82,8 juta dolar AS dan 54 juta Euro.
"Dan apabila diekuavalenkan dengan jumlah total setara Rp1.214.468.422.331,43," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi