Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! Prostitusi Online di Cilegon Gunakan MiChat, 6 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Prostitusi Online, Nasib Artis VS Diumumkan Pagi Ini

Kamis, 30 Juli 2020 - 05:20:00 WIB
Terjerat Prostitusi Online, Nasib Artis VS Diumumkan Pagi Ini
Prostitusi. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Iya dikejar sampai betul-betul ketemu, karena jeratan hukumannnya cukup tinggi ya di UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang itu antara 3 tahun sampai 15 tahun penjara, dan dendanya hampir Rp500 juta lebih kalau dia diperdagangkan," tuturnya.

Kasus ini bermula saat artis berinisial VS diamankan bersama dua terduga muncikari di kamar hotel di Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam.

Selain ketiganya, polisi juga mengamankan pengusaha berinisial S yang diduga bertindak sebagai penyewa jasa prostitusi artis VS. Namun, S dilepas karena pemeriksaan dianggap cukup.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut