Terjerat Prostitusi Online, Nasib Artis VS Diumumkan Pagi Ini
Kamis, 30 Juli 2020 - 05:20:00 WIB
"Iya dikejar sampai betul-betul ketemu, karena jeratan hukumannnya cukup tinggi ya di UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang itu antara 3 tahun sampai 15 tahun penjara, dan dendanya hampir Rp500 juta lebih kalau dia diperdagangkan," tuturnya.
Kasus ini bermula saat artis berinisial VS diamankan bersama dua terduga muncikari di kamar hotel di Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam.
Selain ketiganya, polisi juga mengamankan pengusaha berinisial S yang diduga bertindak sebagai penyewa jasa prostitusi artis VS. Namun, S dilepas karena pemeriksaan dianggap cukup.
Editor: Rahmat Fiansyah