Terkuak! Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Diusulkan Menkum ke Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut Supratman, abolisi dan amnesti diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara. Dia menekankan pemberian kebijakan ini bagian dari semangat merajut kembali persatuan nasional.
Dia menambahkan, pertimbangan juga mencakup kontribusi dan prestasi tokoh-tokoh yang bersangkutan bagi Indonesia. Langkah ini tidak hanya simbolik, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional.
Supratman menjelaskan dari total 44.000 pengajuan amnesti, hanya 1.116 yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat pada tahap pertama. Sisanya akan diproses dalam tahap-tahap selanjutnya.
“Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ujarnya.
Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Editor: Rizky Agustian