Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penikaman Brutal di Kereta Inggris, Polisi Pastikan Bukan Serangan Teror
Advertisement . Scroll to see content

Teroris Upik Profesor Bom Hotel JW Marriot-Ritz Carlton Divonis Seumur Hidup

Rabu, 08 Desember 2021 - 22:54:00 WIB
Teroris Upik Profesor Bom Hotel JW Marriot-Ritz Carlton Divonis Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Upik Lawanga. (Foto ilustrasi/Reuters).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, vonis terhadap Upik yang merupakan dalang atau profesir dalam tragedi terorisme hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.

"Betul (divonis seumur hidup). (Vonis) hari Rabu ini khusus persidangan teroris," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Vonis seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Upik atau profesor JW Marriot dan Ritz Carlton mendapat hukuman berat atas perbuatannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut