Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kali Kabur dari Rutan, Buronan Adelin Lis Dipindah ke Lapas Khusus Gunung Sindur
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan 2,9 Juta Dolar AS

Rabu, 03 September 2025 - 15:52:00 WIB
Terpidana Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan 2,9 Juta Dolar AS
Terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, akhirnya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar).
Advertisement . Scroll to see content

Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Perusahaannya terlibat dalam pembalakan liar di Mandailing Natal pada awal 2000-an, yang menyebabkan kerusakan hutan besar-besaran dan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus ini sempat berliku. Pada 2007, Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus bebas Adelin, namun MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.

Adelin sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama bertahun-tahun. Dia akhirnya ditangkap di Singapura pada 2021, diekstradisi ke Indonesia dan kini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, Medan

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut