Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly Asshiddiqie
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Dugaan Rasisme, Ambronicus Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:51:00 WIB
Tersangka Kasus Dugaan Rasisme, Ambronicus Dijerat Pasal Berlapis
Ambronicus Nababan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Penyidik pun menjerat Ambroncius dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

"Ancaman di atas 5 tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Rabu (27/1/2021). 

Menurut Argo, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa. 

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri. 

"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Argo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut