Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Diumumkan Hari Ini
 
                 
                 
                                        Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam
Penyidik menemukan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
 
                                        Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung yang kemudian dengan cepat menjalar ke ruang lain.
Api cepat menyebar karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit dan panel HPL.
 
                                        Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 131 saksi. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan kebakaran.
Editor: Djibril Muhammad