Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pameran Kinerja Kejaksaan On The Spot 2025, Wujud Keterbukaan Informasi Publik
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Bunuh Diri di Kejati Bali, Jaksa Agung Perintahkan Pemeriksaan

Selasa, 01 September 2020 - 07:45:00 WIB
 Tersangka Korupsi Bunuh Diri di Kejati Bali, Jaksa Agung Perintahkan Pemeriksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan pemeriksaan intensif atas peristiwa bunuh diri tersangka korupsi Tri Nugraha di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 31 Agustus 2020. Tri bunuh diri di Toilet Kejati Bali saat akan dibawa ke Lapas Kerobokan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Amir Yanto untuk memimpin pemeriksaan.

"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam insiden itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Pemeriksaan tersebut, menurut Hari, penting dilakukan untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan jaksa Kejati Bali dalam pemeriksaan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang penerbitan sertifikat tanah di Denpasar.

"Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut