Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Jadi Aktor Utama Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Berdasarkan perannya, AP bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana secara in absentia. Sementara GRH berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dengan Kepala Cabang Pembantu.
Selanjutnya, klaster pembobol atau eksekutor yakni DR (44) yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.
Kemudian, NAT (36) yang merupakan mantan pegawai teller bank BUMN dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan.
Selain itu, tersangka R (51) yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan Kepala Cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Serta pelaku TT (38) yang berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.
Terakhir yakni klaster pencucian uang yakni IS yang berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Editor: Aditya Pratama