Tersangka Suap Bansos, Harta Mensos Juliari Batubara Rp47 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari diduga mendapat “jatah” sebesar Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp8,2 miliar diduga telah diterima politikus PDIP itu dari pengadaan bansos periode pertama. Juliari dikatakan bakal mendapat jatah lagi sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan paket bansos periode kedua.

Sebelum jadi tersangka, Juliari terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun ini, untuk periode 2019. Terakhir kali melapor, harta kekayaan Juliari Batubara mencapai Rp47 miliar. Uang miliaran rupiah itu terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Juliari Batubara yang dikutip dari laman e-LHKPN.go.id.
Dari laporannya tersebut, Juliari memiliki aset paling tinggi nilainya yakni berupa tanah dan bangunan. Mantan anggita DPR RI tersebut memilki tanah dan bangunan yang tersebar Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat), dan Jakarta. Total 11 aset tanah dan bangunan miliknya senilai Rp48,1 miliar.
Juliari juga tercatat mempunyai alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008, seharga Rp618 juta. Ia juga dilaporkan punya harta bergerak lainnya senilai Rp1,1 miliar. Sedangkan surat berharga senilai Rp4,65 miliar. Sementara mas dan setara kasnya, mencapai Rp10,2 miliar.
Total, Juliari punya harta kekayaan Rp64,7 miliar. Kendati demikian, Juliari ternyata juga memiliki utang sejumlah Rp17,5 miliar. Dengan begitu, total harta kekayaan Juliari Batubara mencapai Rp47,18 miliar.
Dalam perkara suap bansos Covid-19 ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka itu yakni Mensos Juliari P Batubara; PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, ada dua pihak swasta selaku pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Editor: Ahmad Islamy Jamil