Berharta Rp17 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Tersangka TPPU Rp51 Miliar
Sunjaya mencuci uang gratifikasi Rp51 miliar, pertama, ditempatkan di rekening atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingannya. Kedua, Sunjaya melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon sejak 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp9 miliar.
"Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Selain itu, Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
Editor: Djibril Muhammad