Terungkap! 83 Anak Direkrut untuk Kerusuhan DPR 27 Agustus, Diiming-iming Uang
“Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang. Ada beberapa hal kami perlu dalami bahwa dari transaksi tersebut, ada kegiatan-kegiatan transaksi lain yang perlu pembuktian lebih lanjut,” tuturnya.
Rita mengungkapkan, penelusuran bukti transfer menemukan keuntungan yang diperoleh ketiga tersangka. B tercatat mendapatkan Rp2.350.000, N memperoleh Rp842.500, sedangkan P mendapatkan Rp250.000.
“Dari beberapa anak korban yang kami lakukan pemeriksaan dari barang bukti yang ada, ada bukti transaksi yang mana ini menunjukkan rekrutmen terhadap anak bukan baru ini saja, tapi rupanya berulang,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk dugaan eksploitasi anak, mereka dikenakan Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Penyidik juga menerapkan Pasal 76 I juncto Pasal 88 terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.