Terungkap! Bayi asal Jabar Dijual Rp250 Juta Lebih ke Singapura Modus Adopsi
Selain menangkap 6 tersangka baru, polisi masih memburu dua pelaku yang masuk DPO, yakni Wiwit dan Yuyun Yuningsih. Mereka diketahui sempat membawa bayi korban dari Pontianak ke Ketapang hingga ke Marau, sebelum akhirnya terendus polisi.
"Kami pelajari sistem adopsi di Singapura. Apakah ini benar-benar adopsi, atau justru kamuflase jual beli anak," kata Surawan.
"Mens rea-nya kami lihat. Kalau ada kompensasi, fee, itu sudah masuk kategori perdagangan orang," ujarnya lagi.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
"Kami akan bongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya," ucap Kombes Surawan.
Editor: Donald Karouw