Terungkap, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kawal Penerbitan IMB Apartemen hingga Terima Suap
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan perihal kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Haryadi terlibat dugaan suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.
Pada 2019, PT Summarecon Agung lewat anak perusahaan PT Java Orient Property mengajukan permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Proses permohonan izin tersebut kemudian berlanjut di tahun 2021.
Untuk memuluskan pengajuan permohonan, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya, diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Haryadi yang saat itu Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
Setelah pendekatan dan komunikasi yang intens tersebut, diduga ada beberapa kesepakatan. Antara lain Haryadi berkomitmen akan 'mengawal' permohonan izin IMB yang itu.
"HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex, Jumat (3/6/2022).
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.