Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Dapat Abolisi, Pengacara: Terima Kasih Anggota DPR!
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Pertimbangan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:47:00 WIB
Terungkap! Ini Pertimbangan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Tom Lembong mendapatkan abolisi, Hasto Kristiyanto mendapat amnesti (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong merupakan terpidana kasus korupsi impor gula. Tom telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Dengan adanya abolisi ini, maka proses hukum terhadap Tom Lembong segera dihentikan.

DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseoranhg atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut