Terungkap! Ini Pertimbangan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Tom Lembong merupakan terpidana kasus korupsi impor gula. Tom telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Dengan adanya abolisi ini, maka proses hukum terhadap Tom Lembong segera dihentikan.
DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseoranhg atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Editor: Reza Fajri