Terungkap! Modus 3 Jenderal Sadap Nomor Presiden Prabowo lewat Server LIMS
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) atau sistem manajemen penyadapan sah tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Komjen Asep menyebut, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara.