Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Modus 3 Jenderal Sadap Nomor Presiden Prabowo lewat Server LIMS

Selasa, 03 November 2026 - 20:56:00 WIB
Terungkap! Modus 3 Jenderal Sadap Nomor Presiden Prabowo lewat Server LIMS
Bareskrim Polri menahan tiga jenderal polisi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta beberapa flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Penyidik menduga penyadapan ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dijerat Pasal Penyadapan hingga UU ITE

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Komjen Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, objektivitas, dan transparansi. Dia juga menyinggung pentingnya pembenahan internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut