Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Alasan Menag Lukman Loloskan Haris Hasanuddin Jadi Kakanwil Jatim

Rabu, 26 Juni 2019 - 17:30:00 WIB
Tiga Alasan Menag Lukman Loloskan Haris Hasanuddin Jadi Kakanwil Jatim
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. (Foto; iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait alasannya tetap memilih Haris Hasanuddin sebagai kepala Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim). Peristiwa itu terjadi saat Lukman dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Lukman mengatakan, ada tiga alasan dirinya meloloskan Haris. Pertama, hukuman disiplin yang pernah diterima Haris, tidak bisa dijadikan pegangan dalam seleksi pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

"Pertama, hukuman yang pernah diterima oleh Saudara Haris itu sama sekali tidak bisa dijadikan batu uji bagi yang bersangkutan untuk memiliki hak yang sama (mengikuti seleksi)," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Padahal, diketahui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Kemenag tidak meloloskan nama Haris karena pernah melanggar aturan disiplin. Faktanya, Haris lolos diduga menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan memberikan gratifikasi ke Lukman.

"Fakta itu secara hukum tidak bisa dijadikan fakta pembeda dengan dua yang lain yang tidak dihukum," ujar Lukman.

Alasan kedua, lantaran dirinya sudah mengenal dan mengetahui rekam jejak Haris yang saat itu menjadi pelaksana tugas (Plt) Kakanwil Jatim.

"Karena saya mengenal dia (Haris), karena dia lah yang berkesempatan menjadi plt sejak Oktober. Jadi hampir selama lima bulan saya mengetahui sedikit rekam jejak, kompetensi dia," tutur Lukman.

Politikus PPP ini mengungkapkan, Haris merupakan sosok yang lebih dikenal masyarakat Jatim. Sedangkan calon Kakanwil Jatim lainnya, Lukman mengaku tidak terlalu mengenal.

"Ketiga kenapa saya memilih dia karena tadi itu. Dia relatif lebih dikenal oleh komunitas Jawa Timur. Pemerintah daerah, pejabat-pejabatnya, para ulama, para akademisi," ujarnya.

Jaksa KPK mengatakan, dalam proses seleksi pengisian jabatan harus berdasarkan nilai objektif dari penilaian para pansel, bukan dari penilaian subjektif seseorang.

Dalam perkara ini Haris didakwa menyuap Romahurmuziy atau Romy selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat itu sebesar Rp325 juta.

Atas dugaan perbuatan tersebut Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut