Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Pria di Jakbar Tega Cabuli Anak Kandung Umur 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Alasan Pidana Kebiri Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Tak Bisa Dilakukan

Minggu, 25 Agustus 2019 - 12:26:00 WIB
Tiga Alasan Pidana Kebiri Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Tak Bisa Dilakukan
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, Reza menuturkan, pidana kebiri di Indonesia dengan menihilkan kehendak pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped. Semakin buas," katanya.

Di luar negeri, dia mengatakan, kebiri berdasarkan permintaan pelaku. "Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab," ujarnya.

Ketiga, Reza menambahkan, di Indonesia belum ada aturan (turunan) yang memuat mengenai ketentuan teknis kastrasi kimiawi. "Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut