Tiga Alasan Pidana Kebiri Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Tak Bisa Dilakukan
Minggu, 25 Agustus 2019 - 12:26:00 WIB
Kedua, Reza menuturkan, pidana kebiri di Indonesia dengan menihilkan kehendak pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped. Semakin buas," katanya.
Di luar negeri, dia mengatakan, kebiri berdasarkan permintaan pelaku. "Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab," ujarnya.
Ketiga, Reza menambahkan, di Indonesia belum ada aturan (turunan) yang memuat mengenai ketentuan teknis kastrasi kimiawi. "Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas," katanya.
Editor: Djibril Muhammad