Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR
Advertisement . Scroll to see content

Tim Advokasi Datangi Bareskrim, Desak Usut Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:05:00 WIB
Tim Advokasi Datangi Bareskrim, Desak Usut Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran
Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa meminta Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen kesetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: iNews/Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait surat keterangan (suket) kesetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tim advokasi mendesak polisi menelusuri proses penerbitan suket tersebut, termasuk pihak yang mengajukan permohonan hingga mekanisme verifikasi dokumennya.

Perwakilan tim advokasi, Azam Khan, mengatakan pihaknya menyerahkan surat permohonan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya diterima Bareskrim Polri pada Rabu 7 Oktober 2026. Laporan tersebut diajukan oleh dua pelapor, yakni Syamsuddin dan Riyadi.

"Kami menyampaikan permohonan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Azam menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Surat yang ditandatangani atas nama Ditjen Dikdasmen oleh Sekretaris Ditjen, Dr Sutanto, tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006. Pendidikan itu dinyatakan setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Menurut Azam, penyelidikan perlu menelusuri seluruh proses administrasi yang mendasari penerbitan surat tersebut. Dia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan dokumen fisik, tetapi juga harus mengungkap pihak yang mengajukan permohonan dan proses verifikasi yang dilakukan.

"Untuk memperoleh kebenaran materiil, penyelidikan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan fisik surat. Yang perlu ditelusuri adalah seluruh pemohon, verifikator, hingga proses lahirnya surat tersebut," katanya.

Azam memaparkan sejumlah aspek yang diminta untuk didalami penyidik. Salah satunya, identitas pihak yang mengajukan permohonan penerbitan surat kesetaraan pendidikan beserta dokumen pendukung yang digunakan.

Tim advokasi juga meminta penjelasan mengenai dasar akademik yang digunakan untuk menyetarakan pendidikan grade 12 UTS Insearch dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Selain itu, mereka mendorong penyidik melakukan konfirmasi langsung kepada UTS Insearch di Sydney, Australia. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas status kepesertaan, program pendidikan yang ditempuh, serta keabsahan penggunaan istilah grade 12 dalam dokumen yang dipersoalkan.

Dalam surat permohonannya, tim advokasi turut melampirkan daftar pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan untuk membantu mengungkap proses penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut.

Dari lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode terkait, tim advokasi meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Dr Sutanto, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, serta mantan Direktur Pembinaan SMK Dr Ir M Bakrun.

Tim tersebut juga meminta klarifikasi dari Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang namanya tercantum dalam surat, serta Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permintaan itu, menurut tim advokasi, ditujukan untuk menelusuri keterkaitan dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan.

Selain itu, tim advokasi meminta penyidik memeriksa sejumlah mantan komisioner KPU RI, yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan, dan Evi Novida Ginting Manik.

Nama-nama dari jajaran pimpinan Bawaslu RI juga masuk dalam daftar permohonan pemeriksaan, antara lain Abhan, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut diminta untuk menelusuri proses verifikasi dokumen dalam tahapan pencalonan pemilu.

Untuk mendukung proses penyelidikan, tim advokasi meminta Bareskrim mengamankan barang bukti yang dinilai relevan, baik berupa dokumen fisik maupun data elektronik.

Barang bukti yang dimaksud meliputi surat asli yang dipersoalkan, buku register surat masuk dan keluar, nota dinas, surat elektronik kedinasan, serta lembar pemeriksaan atau daftar periksa verifikasi dokumen di KPU dan Bawaslu.

Tim advokasi juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka meminta penentuan pasal disesuaikan dengan fakta hukum dan waktu terjadinya peristiwa yang diselidiki.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut