Tim Advokasi Datangi Bareskrim, Ikuti Gelar Perkara Khusus Kasus Suket Ijazah Gibran
Menurutnya, pihak pelapor mendorong penerapan Pasal 391 ayat (1) KUHP dan Pasal 31 ayat (2) sebagaimana disebutkan dalam laporan, terkait dugaan pembuatan dan penggunaan surat yang tidak benar.
"Harapan kita dengan Kapolri baru, proses ini tidak ada masalah dan dijalankan dengan tepat. Kita percaya kepada Bareskrim Polri, insyaallah semua berjalan profesional sesuai KUHAP, KUHP, SOP, dan Perkap," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat), Ustaz Eka Jaya, yang mendampingi pelapor, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menangani laporan tersebut.
Eka menyebut proses penanganan perkara berjalan cepat. Menurutnya, Syamsudin dan Riyadi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu berdekatan setelah gelar perkara khusus.
"Hari ini gelar perkara begitu cepat, besok sudah dipanggil Syamsudin, hari Jumatnya Saudara Riyadi. Ini benar-benar maraton yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Apresiasi untuk Pak Kapolri dan Kabareskrim," kata Eka Jaya.
Dia berharap proses hukum tersebut tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
Eka menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Menurutnya, proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan kepastian hukum atas dugaan yang dilaporkan.
Editor: Donald Karouw