Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Sidang Praperadilan Laskar FPI, Pengacara Khadavi Pertanyakan Tak Hadirnya Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Tim Advokasi FPI Klaim Laporan Tewasnya 6 Laskar Diterima Mahkamah Internasional

Minggu, 31 Januari 2021 - 02:15:00 WIB
Tim Advokasi FPI Klaim Laporan Tewasnya 6 Laskar Diterima Mahkamah Internasional
Tim advokasi korban penembakan Laskar FPI, Aziz Yanuar. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia. Sebab Indonesia bukan negara anggota state party," kata Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Selain itu, ujar Ahmad Taufan, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM. 

"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan Pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ujarnya. Riezky Maulana 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut