Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

MK Minta KPU Bawa Bukti Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Sidang Sengketa Pilpres 

Rabu, 03 April 2024 - 15:31:00 WIB
MK Minta KPU Bawa Bukti Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Sidang Sengketa Pilpres 
Hakim MK Saldi Isra dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK,. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa bukti rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Sebab saksi Ganjar-Mahfud tidak bisa dikonfrontasi dengan pihak KPU. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang menanyakan konfrontasi saksi Ganjar-Mahfud dengan KPU saat penghitungan manual di Sirekap.

"Jadi memang kemungkinan untuk konfrontasi tidak memungkinkan, karena tadi Pak Todung (Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud) meminta untuk ada konfrontir. Nah, tidak memungkinkan karena ini speedy trial," ucap Saldi Isra dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).

"Kedua, kami punya instrumen lain untuk mengecek kebenaran suara itu. Tadi kan kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekap di tingkat kecamatan, nanti kita akan lihat di situ," tambah Saldi.

Di sisi lain, Todung menjelaskan konfrontasi untuk mencocokan data rekapitulasi dari saksi dengan KPU. Nantinya data rekapitulasi bisa diaudit. 

"Tentu dia punya data, saudara saksi juga punya data untuk menjelaskan itu, tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit," ucap Todung.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut