Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum AMIN: Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Belum Final, Bisa Dibatalkan MK

Rabu, 03 April 2024 - 16:23:00 WIB
Tim Hukum AMIN: Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Belum Final, Bisa Dibatalkan MK
Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengingatkan hasil Pilpres belum final. (Ilustrasi sidang MK/Arif Juliantono)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengingatkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk tidak terlena dengan kemenangan mereka di Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Tim AMIN optimistis bisa menang.

Anggota Tim Hukum AMIN Heru Widodo menegaskan keputusan KPU belum final dan masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).

Heru mengingatkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, baik berdasarkan pelanggaran Sirekap maupun pelanggaran persyaratan calon.

"Jadi jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut