Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siap Hadapi Saksi dan Ahli dari Prabowo-Sandi

Rabu, 19 Juni 2019 - 09:02:00 WIB
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siap Hadapi Saksi dan Ahli dari Prabowo-Sandi
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, secara teknis para pihak di luar Pemohon nantinya akan diberikan kesempatan memberikan sanggahan atas pernyataan saksi yang dihadirkan Pemohon dalam persidangan.

"Nanti diatur oleh MK bagaimana alur persidangan," ujar Irfan.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini dari aparat penegak hukum. Namun dia tidak menjelaskan identitas saksi tersebut.

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang PHPU Pilpres 2019. (Foto: Antara)

Pria yang akrab disapa BW itu juga tidak membeberkan instansi asal aparat penegak hukum itu. Menurutnya, menjaga kerahasiaan penting demi keselamatan saksi dimaksud.

"Detailnya jangan dong. Paling tidak, itu yang kemudian kami ajukan. Kan Anda tahu, di situ ada sistem komandan. Dalam sistem komandan itukan mereka sangat ketakutan sekali," ujar BW di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Sidang ketiga PHPU Pilpres 2019 diagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli Pemohon. MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.

Sidang MK dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Para pihak yang hadir dalam persidangan yakni kuasa hukum Prabowo sebagai Pemohon, KPU RI sebagai Termohon, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu RI sebagai Pemberi Keterangan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut